HADIS KE-8
Nabi ﷺ bersabda:
> يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ، وَيُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
“Jika sekelompok orang lewat, maka cukup salah seorang dari mereka yang mengucapkan salam. Dan jika sekelompok orang diberi salam, maka cukup salah seorang dari mereka yang menjawabnya.”
(HR. Ahmad dan al-Baihaqi)
HUKUM & ADAB SALAM BERKELOMPOK
⚖️ HUKUM-HUKUM
1. Mengucapkan salam dan menjawab salam ketika dilakukan secara berkelompok hukumnya fardhu kifayah.
2. Jika seseorang mengucapkan salam kepada sekelompok orang, maka cukup salah seorang dari mereka yang menjawabnya dan kewajiban tersebut telah gugur dari yang lainnya.
3. Meskipun yang wajib hanya satu orang, jika mereka menjawab salam secara bersamaan, maka hal itu lebih utama.
4. Demikian pula, sekelompok orang dianjurkan mengucapkan salam secara bersama-sama.
5. Hendaknya tidak menambah-nambahkan lafaz salam dengan ucapan yang tidak diajarkan. Lafaz salam yang paling lengkap adalah:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
“Assalāmu ‘alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuh.”
6. Adapun tambahan:
ومغفرته ورضوانه
“Wa maghfiratuhu wa ridhwānuhu”
tidak termasuk lafaz salam yang diajarkan dalam sunnah.
🌿 ADAB-ADAB
1. Allah memerintahkan kita untuk menjawab salam dengan jawaban yang semisal atau yang lebih baik.
2. Jika seseorang mengucapkan:
السلام عليكم ورحمة الله
maka minimal kita menjawab:
وعليكم السلام ورحمة الله
3. Jika seseorang mengucapkan salam sambil tersenyum dan memandang wajah kita, maka hendaknya kita membalasnya dengan senyuman dan memandang wajahnya.
4. Jangan sampai lisan kita mengucapkan salam, tetapi wajah kita justru cemberut dan masam.
🤲 Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan.