Bisa-bisa nya sudah mbaca kitab kuning, dan haromnya disepakati, tapi masih dianggap wajar?!?!
Pertanyaan:
Bagaimana hukum akad mengundang biduan (perempuan, bersolek, tampak aurat, suara menarik syahwat, goyangan menarik syahwat, dan terkadang lirik lagunya saru)?
Jawaban:
Hukum akadnya tidak sah, dan uang yang diterima haram. Artinya, hal tersebut merupakan maksiat yang tidak dipertentangkan, dan bukan sesuatu yang bersifat khilafiah.
Syarah Matan Abu Syuja', karya Syekh Abu Musthofa Al-Baghdadi:
أن تكون مباحة، فلا يصح استئجار آلات اللهو مثلا، وهذا يقع في هذا الزمان كثيرا، فترى الناس يستأجرون مغنيا أو مغنية في المناسبات، فهذا العقد فاسد والثمن حرام.
(Syarat kedua dalam akad sewa) manfaat yang disewakan harus mubah. Maka tidak sah menyewa alat-alat hiburan yang melalaikan, misalnya. Hal ini banyak terjadi di zaman sekarang; engkau melihat orang-orang menyewa penyanyi laki-laki atau penyanyi perempuan dalam acara-acara. Maka akad ini fasid (rusak/tidak sah) dan bayarannya haram.
Wallahu a'lam bish-shawab.