بسم الله الرحمن الرحيم
Di antara persoalan yang mungkin terjadi ketika menguburkan jenazah adalah kondisi tanah yang terus mengeluarkan air, sehingga liang kubur dipenuhi air dan menyulitkan proses pemakaman.
Pada dasarnya, jenazah wajib dikuburkan dengan cara yang dapat menjaga kehormatannya. Allah سبحانه وتعالى berfirman:
ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ
“Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.” (QS. ‘Abasa: 21)
Lantas, bagaimana jika liang kubur terus digenangi air?
Dalam mazhab Syafi‘i, menguburkan jenazah di dalam peti pada asalnya dihukumi makruh, tetapi ada pengecualian ketika kondisi tanah memang menuntutnya. Syekh al-Khatib asy-Syirbini رحمه الله menjelaskan dalam Mughni al-Muhtaj:
وَيُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي تَابُوتٍ ... إِلَّا فِي أَرْضٍ نَدِيَّةٍ أَوْ رَخْوَةٍ
“Dimakruhkan menguburkan jenazah di dalam peti ... kecuali pada tanah yang basah atau lunak.”
Keterangan ini menunjukkan bahwa hukum asal menguburkan jenazah tanpa peti tidak berarti harus dipertahankan dalam setiap keadaan. Apabila kondisi tanah menyulitkan pemakaman yang semestinya, penggunaan peti dapat dibenarkan sebagai kebutuhan.
Dengan demikian, jika liang kubur terus dipenuhi air, pilihan pertama adalah mencari lokasi pemakaman yang lebih layak apabila memungkinkan. Namun, jika tidak tersedia lokasi lain, boleh menggunakan peti atau membuat perlindungan yang diperlukan agar air tidak merusak kondisi jenazah. Hal ini bukan karena peti menjadi cara utama dalam pemakaman, melainkan karena adanya kebutuhan yang nyata.
Dalam persoalan ini, dapat diterapkan kaidah fikih:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Namun, kemudahan tersebut tetap disesuaikan dengan kadar kebutuhan. Selama pemakaman secara biasa masih dapat dilakukan dengan baik, tidak perlu beralih kepada cara lain. Sebaliknya, apabila kondisi tanah benar-benar menghalangi pemakaman yang layak, maka cara yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan tersebut dapat digunakan.
Kesimpulan: Menguburkan jenazah di tanah yang terus mengeluarkan air tidak serta-merta mengharuskan penggunaan peti. Jika memungkinkan, carilah lokasi yang lebih layak. Jika tidak memungkinkan, penggunaan peti atau perlindungan yang sesuai diperbolehkan sesuai kebutuhan, dengan tetap menjaga kehormatan jenazah.
والله أعلم بالصواب