Daftar SPMB Sekarang Masuk

© 2026 Qurrota A'yun

Hukum Sayembara dengan Hadiah yang Tidak Disebutkan
Berita

Hukum Sayembara dengan Hadiah yang Tidak Disebutkan

MSN
Muhammad Setyo Nugroho, Lc., M.H.
Penulis
3 menit baca

Bagaimana hukum seseorang yang mengatakan, “Siapa yang bisa menjawab teka-teki ini akan mendapatkan hadiah menarik,” tanpa menyebutkan jenis, bentuk, atau nominal hadiah yang akan diberikan? Apakah pernyataan tersebut diperbolehkan dalam fikih, mengingat hadiah yang dijanjikan belum diketahui

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seseorang yang mengatakan, “Siapa yang bisa menjawab teka-teki ini akan mendapatkan hadiah menarik,” tanpa menyebutkan jenis, bentuk, atau nominal hadiah yang akan diberikan? Apakah pernyataan tersebut diperbolehkan dalam fikih, mengingat hadiah yang dijanjikan belum diketahui secara jelas?

Jawaban:

Permasalahan ini dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu apabila pernyataan tersebut dikategorikan sebagai akad ju'alah atau sekadar janji untuk memberikan hadiah.

1. Jika Dikategorikan sebagai Akad Ju'alah

Ju'alah adalah komitmen memberikan imbalan atas tercapainya suatu hasil atau terlaksananya pekerjaan tertentu. Dalam akad ini, imbalan disyaratkan diketahui. Apabila seseorang menjanjikan hadiah tanpa menjelaskan jenis atau bentuknya, maka imbalan tersebut tergolong majhul (tidak diketahui), sehingga akad ju'alahnya tidak sah.

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Minhaj ath-Thalibin:

ويشترط كون الجعل معلومًا، فلو قال: من ردّه فله ثوب أو أُرضيه، فسد العقد، وللرادّ أجرة مثله

Artinya:

“Disyaratkan imbalan diketahui. Jika seseorang berkata, ‘Siapa yang mengembalikannya, maka ia mendapat sehelai baju,’ atau ‘Aku akan membuatnya senang,’ maka akadnya rusak, dan orang yang mengembalikan berhak mendapatkan upah yang setara.”

Dengan demikian, jika pernyataan tersebut diposisikan sebagai akad ju'alah, ketidakjelasan hadiah berpengaruh terhadap keabsahan akad. Dalam ketentuan yang dijelaskan di atas, orang yang telah melaksanakan pekerjaan berhak mendapatkan ujrah al-mitsl, yaitu imbalan yang sepadan dengan pekerjaan tersebut.

2. Jika Dikategorikan sebagai Janji Memberikan Hadiah

Apabila pernyataan tersebut hanya berupa janji untuk memberikan hadiah, bukan akad ju'alah, maka hukumnya berbeda. Janji tersebut tidak sama dengan akad hibah yang telah terlaksana. Adapun ketika hadiah benar-benar diberikan, keabsahan hibahnya mengikuti ketentuan mengenai objek hibah.

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Minhaj ath-Thalibin:

وما جاز بيعه جاز هبته، وما لا كمجهولٍ ومغصوبٍ وضالٍّ فلا

Artinya:

“Segala sesuatu yang boleh dijual, boleh pula dihibahkan. Adapun sesuatu yang tidak boleh dijual, seperti barang yang tidak diketahui, barang hasil ghasab, dan barang hilang, maka tidak boleh dihibahkan.”

Adapun mengenai hukum menepati janji, Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Adzkar:

وقد أجمع العلماء على أن من وعد إنسانًا شيئًا ليس بمنهيٍّ عنه فينبغي أن يفي بوعده، وهل ذلك واجب أم مستحب؟ فيه خلاف بينهم، ذهب الشافعي وأبو حنيفة والجمهور إلى أنه مستحب، فلو تركه فاته الفضل، وارتكب المكروه كراهةَ تنزيهٍ شديدة، ولكن لا يأثم

Artinya:

“Para ulama telah sepakat bahwa siapa yang menjanjikan sesuatu yang tidak dilarang kepada seseorang, maka sepatutnya ia menepati janjinya. Apakah hal itu wajib atau dianjurkan? Terdapat perbedaan pendapat di antara mereka. Imam asy-Syafi'i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu dianjurkan. Jika ia meninggalkannya, ia kehilangan keutamaan dan melakukan perkara yang sangat makruh dengan kemakruhan tanzih, tetapi ia tidak berdosa.”

Berdasarkan keterangan tersebut, menurut pendapat Imam asy-Syafi'i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama yang disebutkan dalam teks di atas, menepati janji memberikan hadiah hukumnya dianjurkan, meskipun janji tersebut tidak mengikat secara hukum menurut pendapat mereka.

Kesimpulan

Pernyataan, “Siapa yang bisa menjawab teka-teki ini akan mendapatkan hadiah menarik,” perlu dilihat berdasarkan bentuk dan maksudnya.

  • Jika dimaksudkan sebagai akad ju'alah, ketidak jelasan hadiah menyebabkan akad tidak sah. Dalam ketentuan yang dikutip dari Minhaj ath-Thalibin, orang yang telah melaksanakan pekerjaan berhak memperoleh ujrah al-mitsl.

  • Jika hanya berupa janji memberikan hadiah, pernyataan tersebut bukan akad hibah yang telah terlaksana. Apabila hadiah kemudian ditentukan dan diserahkan, keabsahan hibahnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta bermasalah apabila dipahami sebagai janji memberikan hadiah. Namun, jika dimaksudkan sebagai akad ju'alah, kejelasan imbalan harus diperhatikan.

والله أعلم بالصواب

Wallahu a'lam bish-shawab.

Bagikan artikel ini

Diskusi

Tanya Jawab Artikel Ini

Anda harus masuk terlebih dahulu untuk mengajukan pertanyaan.

Masuk untuk Bertanya
Komentar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Sudah punya akun? Masuk untuk berkomentar dengan nama akun Anda.

Punya cerita untuk dibagikan?

Bergabunglah menjadi author dan terbitkan tulisan Anda di Qurrota A'yun.

💬 Tanya Dong!