Daftar SPMB Sekarang Masuk

© 2026 Qurrota A'yun

Tidak Adanya Dalil dan Ketidaktahuan terhadap Dalil
Berita

Tidak Adanya Dalil dan Ketidaktahuan terhadap Dalil

FAS
Fandi Abu Syarifah, BA.
Penulis
3 menit baca

Di antara kaidah penting dalam menyikapi khilaf fikih adalah ungkapan: العلم بعدم الدليل حجة، وعدم العلم بالدليل ليس بحجة “Mengetahui bahwa suatu dalil tidak ada merupakan hujah, sedangkan tidak mengetahui adanya dalil bukanlah hujah.” Kaidah ini sangat relevan dalam menyikapi perbedaan pendapat

Di antara kaidah penting dalam menyikapi khilaf fikih adalah ungkapan:

العلم بعدم الدليل حجة، وعدم العلم بالدليل ليس بحجة

“Mengetahui bahwa suatu dalil tidak ada merupakan hujah, sedangkan tidak mengetahui adanya dalil bukanlah hujah.”

Kaidah ini sangat relevan dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah furu' ijtihadiyyah. Sebab, tidak sedikit orang yang menganggap suatu amalan tidak memiliki dalil hanya karena dirinya belum mengetahui dalil tersebut.

Padahal, tidak mengetahui adanya dalil berbeda dengan mengetahui bahwa dalil itu tidak ada.

Seorang faqih yang telah meneliti suatu persoalan secara mendalam, menelaah riwayat-riwayat yang berkaitan, dan mengkaji argumentasi para ulama, dapat menyimpulkan bahwa suatu pendapat tidak memiliki dalil yang layak dijadikan hujah menurut hasil penelitiannya.

Berbeda halnya dengan seorang mutafaqqih atau orang awam yang mengatakan, “Amalan ini tidak ada dalilnya,” hanya karena belum pernah mengkaji persoalan tersebut. Ketidaktahuannya tentu tidak cukup untuk membuktikan ketiadaan dalil.

Namun, perlu dipahami bahwa ungkapan ulama “tidak ada dalilnya” tidak selalu berarti tidak ada riwayat yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Bisa jadi riwayatnya ada, tetapi dinilai lemah. Bisa pula riwayatnya dianggap sahih, tetapi tidak menunjukkan hukum sebagaimana yang dipahami oleh pihak lain.

Contoh: Jumlah Minimal Jamaah Salat Jumat

Dalam masalah jumlah minimal jamaah salat Jumat, terdapat pendapat yang mensyaratkan 40 orang, dengan atsar yang dijadikan landasan oleh para pendukungnya.

Ketika sebagian masyayikh Hanabilah menyatakan bahwa penetapan jumlah 40 orang tidak memiliki dalil yang kuat, bukan berarti mereka pasti tidak mengetahui atsar tersebut. Bisa jadi mereka menilai atsarnya lemah, atau menganggap bahwa sekalipun riwayatnya sahih, ia tidak menunjukkan bahwa 40 orang merupakan batas minimal sahnya salat Jumat.

Di sinilah pentingnya membedakan antara tidak adanya riwayat dan tidak adanya dalil yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan suatu hukum.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara dua pernyataan berikut:

  • “Tidak ada riwayat sama sekali yang berkaitan dengan jumlah 40 orang.”

  • “Tidak ada dalil yang cukup kuat untuk menetapkan bahwa jumlah 40 orang merupakan syarat minimal sahnya salat Jumat.”

Pernyataan kedua masih mungkin dikemukakan oleh seorang ulama yang mengetahui riwayat-riwayat terkait, tetapi berbeda dalam menilai kekuatan atau penunjukannya.

Contoh ini menunjukkan pentingnya membaca perkataan ulama secara utuh, memahami argumentasi yang melatarbelakanginya, dan tidak menyimpulkan lebih jauh daripada yang sebenarnya mereka maksudkan.

Maka..

Kaidah ini mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa menafikan dalil hanya karena belum mengetahuinya. Sebaliknya, pernyataan seorang ulama tentang ketiadaan dalil juga perlu dipahami berdasarkan maksud dan argumentasinya.

Dalam menyikapi khilaf fikih, sikap ilmiah menuntut kita untuk meneliti sebelum menilai, memahami sebelum menyalahkan, dan menyadari bahwa keterbatasan pengetahuan pribadi bukanlah ukuran bagi ketiadaan dalil.

Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada. Namun, adanya sebuah riwayat juga tidak otomatis membuktikan bahwa riwayat tersebut sahih dan menunjukkan hukum yang diperselisihkan.

Bagikan artikel ini

Diskusi

Tanya Jawab Artikel Ini

Anda harus masuk terlebih dahulu untuk mengajukan pertanyaan.

Masuk untuk Bertanya
Komentar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Sudah punya akun? Masuk untuk berkomentar dengan nama akun Anda.

Punya cerita untuk dibagikan?

Bergabunglah menjadi author dan terbitkan tulisan Anda di Qurrota A'yun.

💬 Tanya Dong!