Ada satu persoalan yang cukup sering terjadi, khususnya di masjid, musala, atau lingkungan para thullâb: beberapa orang datang untuk salat berjamaah, tetapi ternyata imam sudah berada di penghujung rakaat terakhir.
Apakah mereka langsung ikut menjadi makmum?
Dalam pembahasan fikih Syafi‘iyyah, apabila beberapa orang datang sementara imam telah selesai dari rukuk rakaat terakhir, disunnahkan bagi mereka untuk tidak langsung masuk mengikuti jamaah tersebut. Mereka menunggu sampai imam salam, kemudian mendirikan jamaah baru.
Dalam Fath al-Mu‘în disebutkan:
وَيُسَنُّ لِجَمْعٍ حَضَرُوا وَالْإِمَامُ قَدْ فَرَغَ مِنَ الرُّكُوعِ الْأَخِيرِ أَنْ يَصْبِرُوا إِلَى أَنْ يُسَلِّمَ
“Disunnahkan bagi sekelompok orang yang datang ketika imam telah selesai dari rukuk terakhir untuk menunggu hingga imam mengucapkan salam.”
Apa hikmahnya?
Dengan menunggu sebentar, mereka dapat mendirikan jamaah baru sejak awal sehingga memperoleh keutamaan berjamaah secara lebih sempurna, daripada semuanya masuk sebagai makmum masbuk ketika jamaah pertama praktis sudah berada di penghujung salat.
Namun ada catatannya. Imam Ibn Hajar al-Haitamî menjelaskan bahwa hal tersebut berlaku apabila jamaah kedua itu masih dapat dilaksanakan dalam waktu ikhtiyâr salat. Jadi, jangan mengambil satu ketentuan tanpa memperhatikan batasan fikih yang menyertainya.
Kasus seperti ini cukup sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat—termasuk ketika salat Asar di lingkungan thullâb. Beberapa orang datang bersamaan, sementara imam ternyata sudah bangkit dari rukuk rakaat terakhir. Refleks kita biasanya: cepat, ikut sebelum salam!
Padahal, dalam kondisi tersebut ada pilihan yang justru disunnahkan: tunggu imam salam, kemudian dirikan jamaah baru bersama-sama.
Kelihatannya hanya menunggu beberapa saat. Tetapi dalam fikih, beberapa saat itu bisa menjadi jalan untuk memperoleh kesempurnaan keutamaan berjamaah.
Fal-yuntabah!
Sumber: Fath al-Mu‘în, hlm. 196–197.