Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan suami istri merupakan perkara yang halal. Namun, bagaimana jika seseorang berhubungan dengan istrinya sendiri, tetapi dalam pikirannya ia membayangkan wanita lain yang tidak halal baginya?
Untuk memahami persoalan ini, kita dapat menelaah penjelasan Imam al-'Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib, yang membahas pengaruh niat terhadap perbuatan yang pada asalnya diperbolehkan.
Beliau berkata:
كَمَا اشْتَرَطُوا النِّيَّةَ فِي الْعِبَادَةِ اشْتَرَطُوا فِي تَعَاطِي مَا هُوَ مُبَاحٌ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ أَنْ لَا يَكُونَ مَعَهُ نِيَّةٌ تَقْتَضِي تَحْرِيمَهُ كَمَنْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ أَوْ أَمَتَهُ ظَانًّا أَنَّهَا أَجْنَبِيَّةٌ أَوْ شَرِبَ شَرَابًا مُبَاحًا، وَهُوَ ظَانٌّ أَنَّهُ خَمْرٌ أَوْ أَقْدَمَ عَلَى اسْتِعْمَالِ مِلْكِهِ ظَانًّا أَنَّهُ لِأَجْنَبِيٍّ وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ تَعَاطِي ذَلِكَ اعْتِبَارًا بِنِيَّتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُبَاحًا لَهُ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ غَيْرَ أَنَّ ذَلِكَ لَا يُوجِبُ حَدًّا وَلَا ضَمَانًا لِعَدَمِ التَّعَدِّي فِي نَفْسِ الْأَمْرِ
Artinya:
“Sebagaimana para ulama mensyaratkan niat dalam ibadah, mereka juga mensyaratkan agar ketika melakukan sesuatu yang pada hakikatnya mubah, tidak disertai niat yang menyebabkan keharamannya. Misalnya, seseorang menyetubuhi istri atau budak perempuannya dengan menyangka bahwa ia adalah wanita asing, meminum minuman yang halal dengan menyangka bahwa itu adalah khamar, atau menggunakan barang miliknya sendiri dengan menyangka bahwa barang tersebut milik orang lain, dan semisalnya.
Maka, perbuatan tersebut menjadi haram baginya dengan mempertimbangkan niatnya, meskipun pada hakikatnya perkara itu halal baginya. Namun, perbuatan tersebut tidak mewajibkan hukuman pidana maupun ganti rugi, karena pada kenyataannya tidak terjadi pelanggaran.”
Pengaruh Niat terhadap Perbuatan yang Halal
Dari penjelasan Imam al-'Iraqi tersebut, kita dapat memahami bahwa suatu perbuatan yang pada asalnya halal dapat berkaitan dengan hukum yang berbeda apabila disertai niat tertentu.
Beliau memberikan contoh seseorang yang berhubungan dengan istrinya sendiri, tetapi menyangka bahwa wanita tersebut adalah perempuan asing yang tidak halal baginya. Meskipun secara faktual ia berhubungan dengan istrinya sendiri, keyakinan dan niat yang menyertainya menyebabkan perbuatan tersebut dihukumi haram dalam gambaran yang beliau jelaskan.
والله أعلم بالصواب
Wallahu a'lam bish-shawab.