Daftar SPMB Sekarang Masuk

© 2026 Qurrota A'yun

Fikih Olahraga: Hukum Menampakkan Lutut dan Memakai Celana Ketat.
Hukum Islam

Fikih Olahraga: Hukum Menampakkan Lutut dan Memakai Celana Ketat.

MSN
Muhammad Setyo Nugroho, Lc., M.H.
Penulis
3 menit baca

Bermain bola merupakan aktivitas yang umum dilakukan, baik oleh anak-anak maupun orang dewasa. Namun, terkadang muncul persoalan fikih terkait pakaian yang dikenakan, terutama ketika celana terlalu pendek hingga lutut terlihat atau ketika seseorang mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh

Bermain bola merupakan aktivitas yang umum dilakukan, baik oleh anak-anak maupun orang dewasa. Namun, terkadang muncul persoalan fikih terkait pakaian yang dikenakan, terutama ketika celana terlalu pendek hingga lutut terlihat atau ketika seseorang mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh.

Bagaimana hukum bermain bola dalam keadaan demikian? Berikut beberapa penjelasan berdasarkan literatur fikih.

1. Hukum Dengkul yang Terlihat Menurut Mazhab Syafi'i

Dalam Mazhab Syafi'i, lutut bukan termasuk aurat laki-laki. Namun, wajib menutup sebagian lutut agar bagian paha yang termasuk aurat tidak terlihat.

Imam Syamsuddin ar-Ramli menjelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj:

أَمَّا نَفْسُ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ فَلَيْسَتَا مِنْهَا لَكِنْ يَجِبُ سَتْرُ بَعْضِهِمَا

Artinya: “Adapun pusar dan lutut itu sendiri, keduanya tidak termasuk aurat. Akan tetapi, wajib menutup sebagian dari keduanya.”

Dengan demikian, apabila seseorang bermain bola dan lututnya terlihat, tetapi bagian pahanya tetap tertutup, hal tersebut tidak otomatis dihukumi haram. Namun, ia wajib memastikan sebagian lutut tertutup agar bagian paha yang termasuk aurat tidak tersingkap.

2. Hukum Memandang Paha Laki-Laki

Persoalan berikutnya adalah hukum orang lain yang melihat paha laki-laki, baik yang melihat itu laki-laki maupun perempuan.

Dalam Mazhab Syafi'i, terdapat pembahasan tersendiri mengenai hukum melihat anggota tubuh orang lain yang bukan mahram. Dalam Mughni al-Muhtaj, Imam al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan perbedaan pendapat mengenai kebolehan perempuan memandang tubuh laki-laki yang bukan mahram, selain bagian antara pusar dan lutut.

Kitab Mughnil Muhtaj:

(وَ) الْأَصَحُّ (جَوَازُ نَظَرِ الْمَرْأَةِ) الْبَالِغَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ (إلَى بَدَنِ) رَجُلٍ (أَجْنَبِيٍّ سِوَى مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ إنْ لَمْ تَخَفْ فِتْنَةً) وَلَا نَظَرَتْ بِشَهْوَةٍ لِمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - «أَنَّهَا نَظَرَتْ إلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ»، وَلِأَنَّ مَا سِوَى مَا بَيْنَهُمَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ مِنْهُ فِي الصَّلَاةِ (قُلْتُ: الْأَصَحُّ التَّحْرِيمُ) أَيْ تَحْرِيمُ نَظَرِهَا تَبَعًا لِجَمَاعَةٍ مِنْ الْأَصْحَابِ وَقَطَعَ بِهِ فِي الْمُهَذَّبِ وَغَيْرِهِ (كَهُوَ) أَيْ كَنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ (إلَيْهَا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ)

Artinya: "(Dan) menurut pendapat yang paling sahih, (boleh bagi perempuan) balig yang bukan mahram (memandang badan) laki-laki (yang bukan mahram, selain bagian di antara pusar dan lututnya, jika ia tidak khawatir terjadi fitnah) dan tidak memandang dengan syahwat. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Shahihain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, 'bahwa beliau memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid'. Juga karena anggota badan selain bagian di antara keduanya bukanlah aurat laki-laki dalam salat. (Aku [an-Nawawi] berkata: Pendapat yang paling sahih adalah haram), yakni haram bagi perempuan memandangnya. Pendapat ini mengikuti sekelompok ulama mazhab, dan pengarang al-Muhadzdzab serta yang lainnya memastikannya. (Sebagaimana haramnya) laki-laki yang bukan mahram memandang (kepada perempuan. Wallahu a'lam)."

Beliau menyebutkan pendapat yang membolehkan dengan syarat tidak dikhawatirkan terjadi fitnah dan tidak disertai syahwat. Namun, terdapat pula pendapat yang mengharamkannya, yang dinilai lebih sahih oleh Imam an-Nawawi sebagaimana dikutip dalam pembahasan tersebut.

Karena itu, persoalan melihat anggota tubuh orang lain tidak dapat disamaratakan tanpa memperhatikan batas aurat, jenis kelamin, hubungan mahram, syahwat, dan potensi fitnah.

Dalam konteks bermain bola, menjaga aurat bukan hanya berkaitan dengan orang yang membuka aurat, tetapi juga dengan kewajiban orang lain untuk menjaga pandangannya sesuai ketentuan syariat.

3. Hukum Lutut Menurut Mazhab Hanafi

Berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi memasukkan lutut ke dalam aurat laki-laki.

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin disebutkan:

الرُّكْبَةُ عَوْرَةٌ لَا السُّرَّةُ

Artinya: “Lutut adalah aurat, sedangkan pusar bukan aurat.”

Dengan demikian, menurut Mazhab Hanafi, lutut laki-laki wajib ditutup karena termasuk aurat.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan batas aurat lutut merupakan masalah khilaf fikih. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui pendapat mazhab yang dijadikan pegangan ketika membahas hukum pakaian dalam olahraga.

4. Hukum Memakai Pakaian Ketat

Selain persoalan lutut yang terlihat, pakaian ketat juga perlu diperhatikan. Pakaian yang menutup warna kulit belum tentu memenuhi seluruh tuntutan kesopanan dalam berpakaian, sebab pakaian tersebut bisa membentuk lekuk tubuh secara jelas.

Dalam pembahasan fikih Syafi'i, hukum pakaian ketat yang menutup aurat perlu dibedakan berdasarkan keadaan dan dampaknya. Pada dasarnya, pakaian yang membentuk tubuh tetapi tetap menutup aurat dibahas berbeda dari pakaian yang sampai menampakkan aurat atau menimbulkan fitnah.

Dalam Tuhfatul Muhtaj, terdapat penjelasan mengenai kewajiban menutup bagian tubuh ketika diketahui bahwa orang lain akan memandangnya dalam keadaan yang diharamkan. Disebutkan:

نَعَمْ مَنْ تَحَقَّقَتْ نَظَرَ أَجْنَبِيٍّ لَهَا يَلْزَمُهَا سَتْرُ وَجْهِهَا عَنْهُ وَإِلَّا كَانَتْ مُعِينَةً لَهُ عَلَى حَرَامٍ فَتَأْثَمُ.

Artinya:

“Benar, perempuan yang yakin bahwa ada laki-laki bukan mahram yang memandangnya, wajib baginya menutup wajahnya dari laki-laki tersebut. Jika tidak, ia telah membantunya melakukan perbuatan haram sehingga ia pun berdosa.”

ثُمَّ رَأَيْت أَبَا زُرْعَةَ أَفْتَى بِمَا يُفْهِمُهُ فَقَالَ فِي أَمَةٍ جَمِيلَةٍ تَبْرُزُ مَكْشُوفَةً مَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَالْأَجَانِبِ يَرَوْنَهَا مَحَلُّ جَوَازِ بُرُوزِهَا الَّذِي أَطْلَقُوهُ إذَا لَمْ يَظْهَرْ مِنْهَا تَبَرُّجٌ بِزِينَةٍ وَلَا تَعَرُّضٍ لِرِيبَةٍ وَلَا اخْتِلَاطَ لِمَنْ يُخْشَى مِنْهُ عَادَةً افْتِتَانٌ بِمِثْلِ ذَلِكَ وَإِلَّا أَثِمَتْ وَمُنِعَتْ وَكَذَا الْأَمْرَدُ اهـ مُلَخَّصًا

Artinya: "Kemudian aku melihat Abu Zur'ah berfatwa dengan sesuatu yang memberikan pemahaman tersebut. Beliau berkata tentang seorang budak perempuan cantik yang keluar dalam keadaan terbuka selain bagian antara pusar dan lutut, sementara laki-laki yang bukan mahram melihatnya: Kebolehan ia keluar sebagaimana yang dimutlakkan oleh para ulama berlaku apabila tidak tampak darinya tabarruj (bersolek) dengan perhiasan, tidak menampakkan diri pada hal yang mengundang kecurigaan, dan tidak bercampur baur dengan orang yang menurut kebiasaan dikhawatirkan terfitnah dengan hal semacam itu. Jika tidak demikian, maka ia berdosa dan dilarang. Demikian pula hukumnya bagi amrad (pemuda belia yang belum tumbuh jenggot). Selesai secara ringkas."

Karena itu, dalam konteks olahraga, hendaknya seseorang memilih pakaian yang tidak menampakkan aurat, tidak transparan, dan tidak terlalu membentuk lekuk tubuh. Jika pakaian tersebut disertai unsur yang diharamkan atau menimbulkan fitnah yang nyata, hukumnya dapat berbeda dari hukum asal pakaian yang sekadar ketat.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:

  1. Menurut Mazhab Syafi'i, lutut laki-laki bukan aurat, tetapi sebagian lutut wajib ditutup agar bagian paha yang termasuk aurat tidak terlihat.

  2. Menurut Mazhab Hanafi, lutut termasuk aurat sehingga wajib ditutup.

  3. Hukum memandang tubuh orang lain perlu memperhatikan batas aurat, syahwat, dan potensi fitnah, serta tidak dapat digeneralisasi untuk semua keadaan.

  4. Pakaian ketat perlu dinilai berdasarkan apakah aurat tertutup, apakah lekuk tubuh terlihat secara berlebihan, dan apakah terdapat unsur lain yang diharamkan atau menimbulkan fitnah.

Dengan demikian, bermain bola pada dasarnya diperbolehkan, tetapi hendaknya dilakukan dengan pakaian yang memenuhi ketentuan syariat. Celana olahraga sebaiknya cukup panjang untuk menutup aurat dengan baik, tidak transparan, dan tidak terlalu ketat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Bagikan artikel ini

Diskusi

Tanya Jawab Artikel Ini

Anda harus masuk terlebih dahulu untuk mengajukan pertanyaan.

Masuk untuk Bertanya
Komentar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Sudah punya akun? Masuk untuk berkomentar dengan nama akun Anda.

Punya cerita untuk dibagikan?

Bergabunglah menjadi author dan terbitkan tulisan Anda di Qurrota A'yun.

💬 Tanya Dong!