Daftar SPMB Sekarang Masuk

© 2026 Qurrota A'yun

MEMBACA بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ KETIKA MEMEJAMKAN MATA MAYIT
Hukum Islam

MEMBACA بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ KETIKA MEMEJAMKAN MATA MAYIT

AA
Alwy Al Khuzaimah
Penulis
3 menit baca

Adapun bacaan بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ ketika memejamkan mata mayit, terdapat atsar dari Bakr bin Abdullah al-Muzani رحمه الله, seorang tabi’in, yang berkata: إِذَا أَغْمَضْتَ الْمَيِّتَ فَقُلْ: بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ

Menindaklanjuti pertanyaan salah seorang ikhwan dalam kajian ba’da Subuh tadi tentang bacaan بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ ketika memejamkan mata mayit, saya mencoba berbagi sedikit faedah dari penjelasan para ulama.

Pertama, memejamkan mata orang yang meninggal dunia merupakan amalan yang memiliki dasar jelas dalam sunnah Rasulullah ﷺ. Dalam hadis Ummu Salamah رضي الله عنها disebutkan bahwa ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah ﷺ memejamkan kedua matanya, kemudian bersabda:

إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ

“Sesungguhnya apabila ruh dicabut, pandangan mata akan mengikutinya.” (HR. Muslim no. 920).

Adapun bacaan بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ ketika memejamkan mata mayit, terdapat atsar dari Bakr bin Abdullah al-Muzani رحمه الله, seorang tabi’in, yang berkata:

إِذَا أَغْمَضْتَ الْمَيِّتَ فَقُلْ: بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ

“Apabila engkau memejamkan mata mayit, ucapkanlah: Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah.”

Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang sahih sampai kepada Bakr al-Muzani. Dengan demikian, perlu dibedakan antara kesahihan riwayat sampai kepada seorang tabi’in dan penisbatannya kepada Rasulullah ﷺ. Riwayat ini merupakan atsar, bukan hadis marfu’ yang secara langsung menyebutkan bacaan tersebut.

Menariknya, Imam an-Nawawi رحمه الله membahas persoalan ini dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (5/126). Setelah menyebutkan atsar tersebut, beliau mengatakan:

وَيُسْتَحْسَنُ مَا رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ

“Dan dianggap baik apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa Imam an-Nawawi memandang baik amalan tersebut berdasarkan atsar Bakr al-Muzani. Jadi, pembahasan ini bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya hadis marfu’ yang secara khusus memerintahkan bacaan itu, tetapi juga tentang bagaimana para ulama memahami dan menilai atsar salaf dalam persoalan fikih.

Dalam ushul fikih dikenal kaidah:

الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ

“Hukum asal dalam ibadah adalah mengikuti tuntunan syariat.”

Kaidah ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian ketika menetapkan suatu amalan sebagai sunnah khusus dengan tata cara, waktu, atau keutamaan tertentu. Namun, penerapannya juga perlu memperhatikan jenis persoalan dan dalil yang menjadi pijakan para ulama.

Dalam kasus ini, kita mendapati adanya atsar dari seorang tabi’in yang dinilai baik untuk diamalkan oleh Imam an-Nawawi. Karena itu, menyampaikan bahwa bacaan tersebut memiliki landasan dalam khazanah fikih lebih tepat daripada menyatakan bahwa amalan itu sama sekali tidak memiliki dasar. Sebaliknya, menisbatkannya secara pasti sebagai sabda Rasulullah ﷺ ketika memejamkan mata mayit juga perlu dihindari karena riwayat khusus tersebut tidak berstatus hadis marfu’.

Sebagai tambahan, terdapat hadis tentang bacaan yang sama ketika memasukkan mayit ke dalam kubur. Rasulullah ﷺ bersabda:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ

“Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Konteksnya adalah ketika mayit dimasukkan ke dalam kubur, sehingga perlu dibedakan dari persoalan memejamkan mata mayit.

Lalu, bagaimana menyikapinya?

Menurut saya, persoalan ini sebaiknya ditempatkan secara proporsional. Bagi yang membaca doa tersebut, terdapat pijakan berupa atsar salaf dan penilaian baik dari Imam an-Nawawi. Adapun yang tidak membacanya, tidak perlu dianggap menyelisihi sunnah, sebab tidak ada hadis marfu’ sahih yang secara khusus menetapkan bacaan tersebut ketika memejamkan mata mayit.

Pada akhirnya, yang perlu kita jaga bersama adalah ketelitian dalam memahami dalil, kehati-hatian dalam menisbatkan sesuatu kepada Rasulullah ﷺ, serta sikap lapang dalam menyikapi amalan yang dibahas oleh para ulama.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk terus belajar, mengamalkan agama dengan ilmu, dan menjaga adab dalam perbedaan pendapat.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Bagikan artikel ini

Diskusi

Tanya Jawab Artikel Ini

Anda harus masuk terlebih dahulu untuk mengajukan pertanyaan.

Masuk untuk Bertanya
Komentar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Sudah punya akun? Masuk untuk berkomentar dengan nama akun Anda.

Punya cerita untuk dibagikan?

Bergabunglah menjadi author dan terbitkan tulisan Anda di Qurrota A'yun.

💬 Tanya Dong!